SeputarIndonesia.tv || Surabaya -Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyiapkan pengaturan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) berbasis digital bagi penyandang disabilitas.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Hasyim Gautama menyatakan pengaturan ini merupakan upaya meningkatkan inklusi akses digital bagi seluruh kelompok, termasuk disabilitas.
"Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo ini sangat penting agar memudahkan penyandang disabilitas ketika mengakses layanan komunikasi dan informasi berbasis digital,” jelasnya dalam Konsultasi Publik RPM Kominfo tentang Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas, di Surabaya, Jumat (05/07/2024).
Direktur Hasyim Gautama menekankan penyusunan aturan ini merupakan upaya melibatkan semua pihak dan memberikan kesempatan yang sama untuk mengakses semua konten digital yang ada di internet.
"Sehingga kita tidak meninggalkan satu orang pun dalam proses transformasi digital ini. No one left behind, begitu. Jadi inklusi seluruh masyarakat, dimana masyarakat bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,” tandasnya.
Direktur TKKKP Ditjen IKP menjelaskan pengaturan dalam RPM Layanan KIP bagi Penyandang Disabilitas mengacu pada standar internasional ISO 400500 dan Web Content Accessibility Guidelines (WCAG).
“Standar itu menjadi best practice dunia internasional. Kominfo tidak membuat standar sendiri, supaya bisa comparable dan sudah dikompilasi dari sekian tahun pengalaman orang dan expert internasional,” tuturnya.
Dengan demikian, Direktur Hasyim Gautama berharap akan dapat mudah diimplementasikan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
“Sehingga nanti dalam implementasinya, bagi kementerian, lembaga atau pemda dalam membuat regulasi itu akan lebih mudah, dan juga dari sisi pengguna akan lebih mudah, lebih nyaman menggunakan layanan," ungkapnya.
Menurut Direktur TKKKP Ditjen IKP, konsultasi publik ditargetkan untuk mendapat masukan dan saran dalam penyempurnaan pengaturan, khususnya dari kalangan penyandang disabilitas.
"Ini luar biasa sekali pertemuan hari ini, (untuk) mendapatkan banyak masukan, banyak saran, baik dari sisi teknis, dari para penyerang disabilitas secara langsung, sebagai pengguna akhir, sebagai pemanfaat akhir dari nantinya implementasi dari Peraturan Menteri ini," ungkapnya.
Kementerian Kominfo menargetkan penyusunan RPM tuntas pada tahun 2024. Setelah konsultasi publik, RPM Kominfo ini akan dibahas dan diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga dan konsultasi publik lewat website kominfo.go.id.
"Saya kira tidak ada halangan, karena isunya sudah diketahui Komisi Nasional Disabilitas, dan kami berharap beberapa minggu ke depan akan bisa tuntas,” ujarnya.
Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas atas informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 mengatur tentang penyelenggaraan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang informasi dan komunikasi.
“Lewat RPM, kita akan terus mendorong implementasi standar aksesibilitas di semua platform digital yang dikelola oleh pemerintah,” tandas Direktur TKKKP Ditjen IKP Hasyim Gautama.
Dalam acara itu hadir Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin dan Periset Senior UI/UX Halida Astatin serta perwakilan satuan kerja yang membidangi kehumasan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Editor : Red
COMMENTS