Seputar Indonesia.tv || Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) fokus pembinaan pejabat penghubung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) atau aplikasi pengelolaan pengaduan online yang terintegrasi secara nasional.
Pembinaan yang digelar di Ruang Rapat Anusapati Kantor Bupati Malang itu dilakukan untuk mempercepat pengelolaan pengaduan masyarakat yang menjadi indikator pelayanan publik yang baik.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdakab Malang, Wahyu Kurniati mewakili Pj Sekda Kabupaten Malang mengatakan, SP4N LAPOR! yang telah berjalan sejak 2020. "Jika di 2024 masih dilakukan rapat percepatan, artinya masih ada keterlambatan penanganan laporan masyarakat di Pemkab Malang oleh pejabat penghubung SP4N LAPOR! di tingkat OPD," kata Wahyu Kurniati, Selasa (9/7/2024).
Melalui rapat koordinasi, diharapkannya para pejabat penghubung di tingkat perangkat daerah dan kecamatan bisa lebih responsif dan cepat dalam menjawab aduan masyarakat. Dari 84 perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Malang, baru lima yang menyusun dan menerapkan SOP SP4N LAPOR!
"Sehingga mayoritas yang belum ditargetkan segera membuat SOP dan menerapkan secara disiplin standar yang telah dibuat dan ditetapkan. Salah satunya dengan aktif merespon pengaduan LAPOR secara cepat dan tepat selayaknya menjawab pesan di Whatsapp," imbaunya.
Plt Kadis Kominfo Kab Malang, Ferry Hari Agung mengatakan, rata-rata tindak lanjut SP4N LAPOR! setiap tahunnya semakin baik dan ada percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat. Namun ada beberapa kendala terkait keaktifan pejabat penghubung hingga mutasi pegawai yang menjadikan beberapa OPD kurang cepat dalam menjawab laporan pengaduan masyarakat.
Menjawab kendala tersebut, Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Kominfo Jatim, M. Afrizal Akbar menyarankan untuk penetapan SK Tim Pengelola SP4N LAPOR! Kabupaten Malang oleh bupati sesuai nama pejabat penghubung yang ditunjuk masing-masing perangkat daerah. "Nama yang masuk SK wajib menjalankan amanah tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat penghubung termasuk admin koordinator yang diampu Dinas Kominfo Kab Malang," ujarnya.
Saat ini Pemkab Malang masih fokus pada proses percepatan penanganan laporan atau aduan. Secara kuantitatif, ke depan Dinas Kominfo Kabupaten Malang juga akan memproses input pengaduan atau permohonan informasi serta aspirasi masyarakat secara manual di aplikasi LAPOR. Pengisian form manual berdasarkan data dari pengaduan lewat medsos, website, email, whatsapp dan call center 112 yang dalam waktu dekat akan dilaunching oleh Bupati Malang.
Pejabat Penghubung SP4N LAPOR! dari RS Kanjuruhan, Lukito menanyakan perihal input form manual berdasarkan pengaduan via Whatsapp dan aplikasi JKN yang terintegrasi dengan BPJS dengan data pelapor yang kurang lengkap, seperti email atau nomor telepon. Menjawab pertanyaan itu, Afrizal menyarankan agar pengaduan dengan data yang kurang lengkap bisa dimintakan kepada pelapor agar bisa dilengkapi terlebih dahulu. Hal itu sebagai prosedur persyaratan wajib data pelapor saat input secara manual ke SP4N LAPOR!.
Editor : Red
COMMENTS