Secepatnya MAKI Jatim Nendesak KPK Untuk Menetapkan Tersangka Baru Pasca Vonis SHT



SeputarIndonesia.tv || Surabaya - Kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak nampaknya masih akan terus bergulir,” ungkap Heru MAKI, Ketua MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Propinsi Jawa Timur.

Meskipun Sahat telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara, tetapi kasus tersebut masih berpotensi menyeret nama-nama lain,baik di lingkungan DPRD Jatim serta Birokrat Jatum sendiri.

Seperti diutarakan Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo. Heru menyebutkan bahwa akan ada tersangka baru dalam pusara kasus itu.
“Setelah Pemilu ini, saya yakin, sebagaimana info yang saya dapatkan A1 dari kuningan, akan ada tersangka baru. KPK pastinya sudah melakukan pengembangan, dan tidak akan berhenti pada Sahat,” kata Heru, Jumat(1/3/2024).

Lebih jauh Heru sedikit memberikan gambaran terkait siapa yang akan dijadikan tersangka pada kasus itu. “Selain K adalagi Inisialnya S, salah satu Ketua Fraksi di DPRD Jawa Timur, partai besar, sekalipun yang bersangkutan memiliki link ke salah satu elit di kabinet, hal itu tidak akan menyurutkan KPK untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Calon Tersangka, Itu saja informasinya,” ungkapnya.


Heru menambahkan, kasus tersebut memang sudah seharusnya diungkap secara tuntas. Mengingat dana hibah yang dikorupsi mencapai angka Rp 39,5 miliar.
“Bukan nilai yang kecil, apalagi dana hibah itu seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Tentu ini sangat menyakitkan hati masyarakat. Maka dari itu kasus ini harus diusut tuntas, setuntas-tuntasnya. Siapa saja yang terlibat harus diseret ke balik jeruji besi, tanpa terkecuali,” tegasnya
Sebagai informasi, Sahat Tua Simanjuntak dijatuhi vonis 9 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Vonis Sahat ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Jika Sahat tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut, maka digantikan dengan pidana 4 tahun penjara.

Sahat dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak sampai di situ, hak politik Sahat juga dicabut selama 4 tahun.

Editor : Suriadi

COMMENTS

Berita lainnya:


Iklan Banner

Entri yang Diunggulkan

Tingkatkan Kualitas, Pemkot Surabaya Gelar Pelatihan Kreasi Minuman Kekinian Untuk Pedagang Serambi Ampel

SeputarIndonesia.tv || Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pelatihan kewirausahaan gratis untuk puluhan pelaku UMKM Sera...

Nama

Adv,27,Aktifis,9,Antisipasi Kejahatan,49,Artikel,841,Arus Balik,7,Arus Mudik,6,bagikan bendera merah putih kepada pengendara,2,beri,1,Berita,15,Berita Jatim,99,Berita Nusantara,3,Berita Terkini,1476,Berita Utama,1964,Berita Utama Regional,3,Berita-Terkini,1465,Berita-Utama,745,Bisnis,1,Di Duga Pungli SMPN1 Kembangbau Lamongan akan Di Laporkan ke Kejaksaan,1,EkoBiz,18,Gaya-Hidup,253,Gelar donor darah,1,gelar Ops Gangguan Kamtibmas,2,Gresik,2,Halal Bihalal,1,Hukri.,2,HuKrim,1016,Hukrim - Kriminal,33,Hukum - Kriminal,110,Hukum - Krinimal,2,HW,1,Informasi Haji,1,Internasional,25,Kader,3,Kapolres Kediri Kota gelar sarapan bareng bersama paguyuban tukang ojek,1,Kediri Kota,2,Kesehatan,33,Komunitas,8,KPK,12,Kunjungan,5,Lakalantas,2,Liburan,2,Lomba,4,Malam Terikatan HUT RI ke- 78 2023,1,Narkoba,4,Nasiona,1,Nasional,1963,Nusantara,7,OlahRaga,71,Olaragah,7,Opini,1486,Opini Nasional,1,organisasi,71,Pariwisata,1,parkir sembarangan,2,partai,1,Patroli Gangguan Kamtibmas,1,Pemerintahan,941,Pemilu2024,62,Pendidikan,462,Pengobatan Gratis,1,Penguatan Pengawasan Polres Kediri Kota Adakan Tes Urine Dadakan,1,Peristiwa,152,Persyarikatan,1,Politik,167,Polres Bangkalan,1,Polres Gresik,1,Polres Kediri Kota,9,Polresta Sidoarjo,2,Polrestabes Surabaya,11,POLRI,1542,POLRI.,2,Polsek Gunung Anyar,1,Polsek Lakarsantri,1,Polsek Sawahan,1,Polsek Tandes,1,Polsek Tanggulangin,2,Polsek Tanggulangin gelar Jum'at Curhat,1,Polsek Tanggulangin Sidoarjo,1,Prestasi,4,Regional,2330,Religi,144,Sat Lantas Polrestabes Surabaya,1,Satlantas Polresta Sidoarjo,1,Satlantas Polrestabes Surabaya,11,Seni&Budaya,24,Sidoarjo,3,Silaturahmi ke Toko Agama,1,SindoTV,21,Sinergitas Juranlis,1,sosial,1316,Surabaya,6,TERKINI,26,Tips-Trick,3,TNI,210,TNI - POLRI,200,Ungkap Kasus Sembilan remaja Pengeroyokan,1,Utama,28,Wakapolda kunjungan ke Ponpes Al Salah Kediri,1,
ltr
item
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,: Secepatnya MAKI Jatim Nendesak KPK Untuk Menetapkan Tersangka Baru Pasca Vonis SHT
Secepatnya MAKI Jatim Nendesak KPK Untuk Menetapkan Tersangka Baru Pasca Vonis SHT
Secepatnya MAKI Jatim Nendesak KPK Untuk Menetapkan Tersangka Baru Pasca Vonis SHT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheguddCbXZaVj11ezgWIuE0yyLhxAeGtAkQyo7NzCb-j7EJGEnQ47VmUfAHx8mRPeUHdxqrFlD1F31rPse2E8hjOaAfYJZzy4gGIzD65I0RMIizpHgjpDrh6SvmCt71Z_oTAvPjCH8w_CJSvbUTzDJ0Kx5Zj0IXzffITsSN6MJED38XzezjE3dI6ozGJ0/w640-h476/Polish_20240301_144411425.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheguddCbXZaVj11ezgWIuE0yyLhxAeGtAkQyo7NzCb-j7EJGEnQ47VmUfAHx8mRPeUHdxqrFlD1F31rPse2E8hjOaAfYJZzy4gGIzD65I0RMIizpHgjpDrh6SvmCt71Z_oTAvPjCH8w_CJSvbUTzDJ0Kx5Zj0IXzffITsSN6MJED38XzezjE3dI6ozGJ0/s72-w640-c-h476/Polish_20240301_144411425.png
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,
https://www.seputarindonesia.tv/2024/03/secepatnya-maki-jatim-nendesak-kpk.html
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/2024/03/secepatnya-maki-jatim-nendesak-kpk.html
true
3583147893699311730
UTF-8
Loaded All Posts KOSONG SEMUA Readmore BALAS Cancel reply HAPUS By Home TOPIK BERITA SEMUA IKLAN BACA DATA CARI SEMUA Not found any post match with your request KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy