SeputarIndonesia.tv || SURABAYA - Korban yang sebelumnya mendapatkan perlakuan kasar baik fisik maupun psikis sehingga korban dititipkan di Dinsos, kemudian di rawat kurang lebih 6 (enam) bulan untuk pemulihan lalu pelaku mengambil korban.
Pada Hari Senin tanggal (22/01/2024) sekira jam pukul 15.00 WIB , kegiatan Pers Rilis yang berada di Gedung Pesat Gatra dan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono S.H., S.I.K.,M.I.K dan beserta jajaran Polrestabes Surabaya.
Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024 pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakuan kasar dari Ibu kandungnya.
Seperti di siram menggunakan air panas sehingga dinsos mengambil kembali anak tersebut dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2024, petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan Polisi.
Kemudian dilakukan Ver di RS Bhayangkara Polda Jatim. Selanjutnya Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
Korban maupun saksi kemudian melakukan gelar perkara lalu berangkat ke Rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII No.16 Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat serta menyuruh korban meminum air panas kemudian pelaku juga mengikat korban kemudian menyiramnya menggunakan air panas hingga kulit melepuh (punggung).
Korban yang berinisial G.E.L , umur 9 Tahun, Alamat Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII No.16 Surabaya.
Tersangka yang berinisial A.C.A , umur 26 Tahun , Swasta, (ibu kandung) , Alamat Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII No.16 Surabaya.
Barang bukti yang diamankan petugas Adalah :
1 (satu) buah gelas plastik ukuran 500 ml.
1 (satu) buah alat pemanas air merek Mayama.
1 (satu) buah gelas kecil motif batik.
1 (satu) buah alat pemukul anjing.
2 (dua) buah tali karet warna biru.
1 (satu) potong baju seragam SD warna putih.
1 (satu) potong rok seragam SD warna Merah.
1 (satu) buah HP merek Samsung A14 warna Unggu.
1 (satu) buah flasdisk berisi foto dan video korban anak Emily.
Atas perbuatan tersebut Tersangka terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Editur :Suriadi
COMMENTS