Seputarindonesia.TV || Surabaya,Tiga pengurus Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya, 'memohon kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (MAKI Jatim). Mereka meminta MAKI Jatim menjadi pendamping hukumnya.
Ketiga pengurus koperasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, dan diduga korupsi senilai milyaran rupiah ini, mengadu karena merasa menjadi korban.
Yuliatin Ali Syamsiah Ketua Prima Koperasi UPN Veteran mengatakan, dengan mengadu kepada MAKI Jatim, dirinya dan juga dua pengurus lainnya berjuang untuk mendapat keadilan.
Sementara itu, Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur menuturkan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), maka dirinya meminta adanya audit internal. (Dikutip dari pemberitaan sebelumnya RRI.co.id)
Tiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim diduga melakukan korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim tahun 2015. Mereka adalah YAS, SR dan WI. Akibat perbuatannya, merugikan negara yang cukup bernilai fantastis lebih dari Rp4, 4 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra menyampaikan saat press conference di depan awak media (17/01/24) sore tadi, status hukum kasus ketiga tersangka tersebut bermula saat Koperasi Primordial UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 miliar kepada Bank Jatim.
“Pada 3 Agustus 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman Rp 5 miliar kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Di 11 Novemeber 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama. Jadi dua kali pengajuannya,” kata Jemmy usai pelimpahan tahap ll, Rabu (17/1).
Jemmy menjelaskan, pinjaman tersebut berjenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah (
Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank.
Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi 60% dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia).
“Modus yang digunakan ketiga tersangka,Jadi uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja anggota koperasi,” jelasnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu mengungkapkan modus yang dipakai oleh para tersangka yaitu membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota anggota koperasi.
“Diduga saat mengajukan pinjaman yang kedua tersebut, para tersangka menggunakan dokumen fiktif,yang sudah di siapkan untuk memuluskan aksi mereka ” ungkap Jemmy.
Sementara itu, terkait kerugian negara yang ditimbulkan lantaran ketiga tersangka tidak dapat melunasi sisa pembayaran pinjaman.
Ketika limit waktu pembayaran sudah habis, ketiga tersangka tidak dapat membayar. Kerugian negara mencapai Rp 4.436.748.265,22.,” tuturnya.
Jemmy menyampaikan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Sebab, selain kondisi kesehatan dan mengidap penyakit, serta usia yang sudah tua, menjadi faktor utama ketiga tersangka ditetapkan dalam status tahanan kota.
“Faktor usia sudah tua, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tahanan kota statusnya,” ucapnya.
Namun demikian, mereka tidak lepas dari pantauan kami sambung Jemmy, meskipun berstatus tahanan kota, kejaksaan tetap bisa memantau keberadaan para tersangka.
“Karena kepada ketiga tersangka sudah kita pasangkan gelang (Detection Kit). Jadi dimana pun para tersangka kita bisa mengetahui keberadaan para tersangka tersebut,” sambungnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi tim penasihat hukumnya yang diketuai Ahmad Suhairi,S.H,M.H dan didampingi partnernya Bayu.
Penulis : Suriadi
Editor : Antok
COMMENTS