Tiga Pengurus Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya Memohon MAKI Jatim Untuk Menjadi Kuasa Hukumnya

Seputarindonesia.TV || Surabaya,Tiga pengurus Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya, 'memohon kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (MAKI Jatim). Mereka meminta MAKI Jatim menjadi pendamping hukumnya.

Ketiga pengurus koperasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, dan diduga korupsi senilai milyaran rupiah ini, mengadu karena merasa menjadi korban.

Yuliatin Ali Syamsiah Ketua Prima Koperasi UPN Veteran mengatakan, dengan mengadu kepada MAKI Jatim, dirinya dan juga dua pengurus lainnya berjuang untuk mendapat keadilan.

Sementara itu, Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur menuturkan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), maka dirinya meminta adanya audit internal. (Dikutip dari pemberitaan sebelumnya RRI.co.id)

Tiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim diduga melakukan korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim tahun 2015. Mereka adalah YAS, SR dan WI. Akibat perbuatannya, merugikan negara  yang cukup bernilai fantastis lebih dari Rp4, 4 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra menyampaikan saat press conference di depan awak media (17/01/24) sore tadi, status hukum kasus ketiga tersangka tersebut bermula saat Koperasi Primordial UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 miliar kepada Bank Jatim.

“Pada 3 Agustus 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman Rp 5 miliar kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Di 11 Novemeber 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama. Jadi dua kali pengajuannya,” kata Jemmy usai pelimpahan tahap ll, Rabu (17/1).

Jemmy menjelaskan, pinjaman tersebut berjenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah (
Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank.

Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi 60% dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia).

“Modus yang digunakan ketiga tersangka,Jadi uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja anggota koperasi,” jelasnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu mengungkapkan modus yang dipakai oleh para tersangka yaitu membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota anggota koperasi.

“Diduga saat mengajukan pinjaman yang kedua tersebut, para tersangka menggunakan dokumen fiktif,yang sudah di siapkan untuk memuluskan aksi mereka ” ungkap Jemmy.

Sementara itu, terkait kerugian negara yang ditimbulkan lantaran ketiga tersangka tidak dapat melunasi sisa pembayaran pinjaman.


Ketika limit waktu pembayaran sudah habis, ketiga tersangka tidak dapat membayar. Kerugian negara mencapai Rp 4.436.748.265,22.,” tuturnya.
Jemmy menyampaikan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. 

Sebab, selain kondisi kesehatan dan mengidap penyakit, serta usia yang sudah tua, menjadi faktor utama ketiga tersangka ditetapkan dalam status tahanan kota.

“Faktor usia sudah tua, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tahanan kota statusnya,” ucapnya.

Namun demikian, mereka tidak lepas dari pantauan kami sambung Jemmy, meskipun berstatus tahanan kota, kejaksaan tetap bisa memantau keberadaan para tersangka.

“Karena kepada ketiga tersangka sudah kita pasangkan gelang (Detection Kit). Jadi dimana pun para tersangka kita bisa mengetahui keberadaan para tersangka tersebut,” sambungnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi tim penasihat hukumnya yang diketuai Ahmad Suhairi,S.H,M.H dan didampingi partnernya Bayu.


Penulis : Suriadi
Editor   : Antok

COMMENTS

Berita lainnya:


Iklan Banner

Entri yang Diunggulkan

Tingkatkan Kualitas, Pemkot Surabaya Gelar Pelatihan Kreasi Minuman Kekinian Untuk Pedagang Serambi Ampel

SeputarIndonesia.tv || Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pelatihan kewirausahaan gratis untuk puluhan pelaku UMKM Sera...

Nama

Adv,27,Aktifis,9,Antisipasi Kejahatan,49,Artikel,841,Arus Balik,7,Arus Mudik,6,bagikan bendera merah putih kepada pengendara,2,beri,1,Berita,15,Berita Jatim,99,Berita Nusantara,3,Berita Terkini,1476,Berita Utama,1964,Berita Utama Regional,3,Berita-Terkini,1465,Berita-Utama,745,Bisnis,1,Di Duga Pungli SMPN1 Kembangbau Lamongan akan Di Laporkan ke Kejaksaan,1,EkoBiz,18,Gaya-Hidup,253,Gelar donor darah,1,gelar Ops Gangguan Kamtibmas,2,Gresik,2,Halal Bihalal,1,Hukri.,2,HuKrim,1016,Hukrim - Kriminal,33,Hukum - Kriminal,110,Hukum - Krinimal,2,HW,1,Informasi Haji,1,Internasional,25,Kader,3,Kapolres Kediri Kota gelar sarapan bareng bersama paguyuban tukang ojek,1,Kediri Kota,2,Kesehatan,33,Komunitas,8,KPK,12,Kunjungan,5,Lakalantas,2,Liburan,2,Lomba,4,Malam Terikatan HUT RI ke- 78 2023,1,Narkoba,4,Nasiona,1,Nasional,1963,Nusantara,7,OlahRaga,71,Olaragah,7,Opini,1486,Opini Nasional,1,organisasi,71,Pariwisata,1,parkir sembarangan,2,partai,1,Patroli Gangguan Kamtibmas,1,Pemerintahan,941,Pemilu2024,62,Pendidikan,462,Pengobatan Gratis,1,Penguatan Pengawasan Polres Kediri Kota Adakan Tes Urine Dadakan,1,Peristiwa,152,Persyarikatan,1,Politik,167,Polres Bangkalan,1,Polres Gresik,1,Polres Kediri Kota,9,Polresta Sidoarjo,2,Polrestabes Surabaya,11,POLRI,1542,POLRI.,2,Polsek Gunung Anyar,1,Polsek Lakarsantri,1,Polsek Sawahan,1,Polsek Tandes,1,Polsek Tanggulangin,2,Polsek Tanggulangin gelar Jum'at Curhat,1,Polsek Tanggulangin Sidoarjo,1,Prestasi,4,Regional,2330,Religi,144,Sat Lantas Polrestabes Surabaya,1,Satlantas Polresta Sidoarjo,1,Satlantas Polrestabes Surabaya,11,Seni&Budaya,24,Sidoarjo,3,Silaturahmi ke Toko Agama,1,SindoTV,21,Sinergitas Juranlis,1,sosial,1316,Surabaya,6,TERKINI,26,Tips-Trick,3,TNI,210,TNI - POLRI,200,Ungkap Kasus Sembilan remaja Pengeroyokan,1,Utama,28,Wakapolda kunjungan ke Ponpes Al Salah Kediri,1,
ltr
item
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,: Tiga Pengurus Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya Memohon MAKI Jatim Untuk Menjadi Kuasa Hukumnya
Tiga Pengurus Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya Memohon MAKI Jatim Untuk Menjadi Kuasa Hukumnya
Tiga Pengurus Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya Memohon MAKI Jatim Untuk Menjadi Kuasa Hukumnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0WWQWREPG_qQ1hLgB_4Qo3jUP0ipByPkyACw7bOL94_wQQiBHEebAOnvWq7mNvjqqvt68Y6mADvCNAddJUR1nrkEw2UvhK35q0WC7211-6D5FsC-VHjD6vaTWmebfPNyT_sFYLLZX5JCR8z5YHBk65SQj9xgD720VW1Yxx8wjRH3jtBMPcSbTI2r-qsrN/w640-h480/GridArt_20240118_075018822.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0WWQWREPG_qQ1hLgB_4Qo3jUP0ipByPkyACw7bOL94_wQQiBHEebAOnvWq7mNvjqqvt68Y6mADvCNAddJUR1nrkEw2UvhK35q0WC7211-6D5FsC-VHjD6vaTWmebfPNyT_sFYLLZX5JCR8z5YHBk65SQj9xgD720VW1Yxx8wjRH3jtBMPcSbTI2r-qsrN/s72-w640-c-h480/GridArt_20240118_075018822.jpg
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,
https://www.seputarindonesia.tv/2024/01/tiga-pengurus-prima-koperasi-upn.html
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/2024/01/tiga-pengurus-prima-koperasi-upn.html
true
3583147893699311730
UTF-8
Loaded All Posts KOSONG SEMUA Readmore BALAS Cancel reply HAPUS By Home TOPIK BERITA SEMUA IKLAN BACA DATA CARI SEMUA Not found any post match with your request KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy