SeputarIndonesia.tv || BANGKALAN - Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Hj.Sunah yang terjadi pada Rabu( 27/9/2023)lalu, di wilayah Ds.Pesanggrahan, di depan pasar Kwanyar, kecamatan Kwanyar Bangkalan Madura, dengan nomer Laporan : TBL-B/09/IX/2023/SPKT/Polsek Kwanyar/Polres Bangkalan/Polda Jatim
, dan telah dilimpahkan kepihak polres Bangkalan sejak bulan September 2023, hingga berita ini diturun belum ada tindak lanjut dari pihak Polres untuk melakukan penangkapan, bahkan penyelidikan terhadap beberapa tersangka pelaku pengeroyokan wanita paruh baya tersebut, dan hingga kini para tersangka masih berkeliaran bebas di luar walaupun jelas jelas telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan telah dilakukan pelaporan oleh koraban pada pihak aparat penegak hukum, yakni polres Bangkalan.
Edwin Santoso selaku kuasa hukum korban mengatakan, " bahwa dalam perkara yang ia tangani saat ini, dirinya merasakan banyak kejanggalan yang terjadi," yang pertama " lamanya proses penanganan kasus ini dari sejak bulan September 2023, hingga Januari 2024, bahkan pihak polres Bangkalan yang saat ini menangani perkara ini pun tidak melakukan pencarian atau penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan Hj.Sunah, bahkan sampai saat berita ini di turunkan, para tersangka masih bebas berkeliaran di luar , " jelas Edwin selaku kuasa hukum, korban.
Bahkan yang membuat anehnya lagi, pasal 170 KUHP yang telah di tetapkan pihak polsek.kwanyar dengan mengacu hasil visum dan keterangan korban serta para saksi yang berada di tempat kejadian, di rubah total oleh penyidik polres Bangkalan dengan mengganti pasal tuntutan bagi para pelaku pengeroyokan dengan pasal tuntutan lebih ringan yakni menggunakan Pasal 352 KUHP, " jangan jangan ada dugaan pihak penyidik polres Bangkalan ini telah masuk angin, hingga seakan melindungi dan membela matian membela para pelaku penganiayaan terhadap klien saya," jelas Edwin.
Namun kami telah melakukan kesepakatan pada pihak keluarga korban apabila, pihak polres Bangkalan bermain main akan perkara yang menimpa klien saya yang juga menjadi korban pengeroyokan, maka saya selalu kuasa hukum atas seijin korban dan keluarga korban akan melakukan pelaporan, atau gugatan ke propam Polda guna melaporkan adanya dugaan kesengajaan memperlambat dan menghambat proses penanganan perkara tindak pidana murni yakni akan penganiyaan dan pengeroyokan yang menyebabkan klien saya mengalami luka berat dan trauma secara chyecology, dan mental," Jelas Edwin.
Dan saya sendiri jujur merasakan keganjalan dalam penanganan kasus klien saya yang saat ini di tangani pihak polres Bangkalan.Dan kuat dugaan pihak penyidik polres Bangkalan, di duga " TELAH MASUK ANGIN " makanya kasus yang seharunya bisa di tangani dengan cepat sat, set seakan akan sengaja. Di perlambat hingga empat bulan lebih bahkan sudah sampa tahun baru 2024 kasus ini hanya jalan di tempat tak ada tindak lanjut yang signifikan dari pihak Reskrim polres Bangkalan," imbuh edwin menutup wawancara dengan awak media ini.
Editur : Basir
COMMENTS