Seputarindonesia.tv || Surabaya - Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis solar (subsidi) di SPBU Jalan Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Surabaya (11/12/2023).Pagi
"Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan kegiatan pembelian BBM subsidi jenis biosolar dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas satu liter," ujar Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur,AKBP Arman
Polisi juga menemukan truk merk Mitsubishi yang sudah di modifikasi beserta kunci kontak Barang Bukti Yang Dihadirkan a. 1 (Satu) unit truck merek Mitsubishi warna kuning; b. Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang lebih 2000 (dua ribu) liter (Satu) lembar nota pembelian BBM Bio Solar.
Modus Operandi Kendaraan truk dimodifikasi di dalam bak truk terdapat penampungan tandon plastik/bull sebanyak 4 (empat) buah dengan kapasitas masing-masing 1.000 (seribu) liter yang sudah tergabung dengan tangki bahan bakar truk.
Sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan/tandon/bull dimana pelaku melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo tersebut menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda.
Pasal Yang Dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,-(enam puluh milyar rupiah).
Penulis : Antok
Editor : Red
COMMENTS