SeputarIndonesia.tv || JAKARTA - Finance Mandiri cabang Kebon Jeruk, Jakarta disomasi oleh Fitria Dian melalui Kantor Hukum Rajawali Kusuma Law Firm. Penyebabnya, kantor yang bergerak dibidang jasa peminjaman itu lantaran kongkalingkong dengan seorang yang diduga penipu. Dia adalah AW (inisial) warga Jakarta.
Kongkalikong itu yakni mencairkan uang pinjaman senilai 280 juta, dengan agunan mobil Mazda CX 30 yang diperbaiki dibengkel AW. Peristiwa itu diketahui pemiliknya, setelah korban bernama Fitrianti Dian memperbaiki mobil yang tak kunjung selesai, yakni hingga satu tahun lebih.
Dengan alasan administrasi, pemilik bengkel meminta BPKB mobil kepada korban. Tanpa rasa curiga, korban kemudian memberikan BPKB tersebut kepada AW. Namun nahas, setelah ditelusuri, ternyata mobil yang dibelinya dalam keadaan rusak itu sudah digadaikan ke Mandiri Finance dengan total pinjaman senilai 280 jutaan.
Merasa tertipu, korban kemudian melakukan langkah-langkah kekeluargaan. Namun sayang, tidak ada respon dari pemilik bengkel. Somasipun dilayangkan ke Mandiri Finance. Namun tidak ada jawaban yang memuaskan.
"Karena tidak ada tanggapan yang memuaskan. Selasa Kami akan laporkan semuanya. Baik si AW dan mandiri finance," kata Fitrianti Dian kemarin.
Nefton Alfares Kapitan, SH penasehat hukum korban membenarkan jika pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak Mandiri Utama Finance Cabang Kebon Jeruk. Dia mengatakan, hal itu dilakukan lantaran perusahaan tersebut sudah melakukan tindakan hukum. Yakni bersekongkol melakukan tindak pidana penipuan.
"Somasi ini upaya terakhir, sebagai perlengkapan untuk bahan laporan kami kepada aparat kepolisian,"katanya.
Dia berharap nantinya aparat kepolisian benar-benar menyelidiki kasus tersebut dengan profesional. Sebab, tindakan para pelaku sudah merugikan korban dan perusahaan finance. "OJK, PPATK benar-benar nantinya harus serius melakukan penyelidikan karena ini sudah jelas ada penyalahgunaan jabatan yang berindikasi pada korupsi,” tegas Nefton.
Editur : Red
COMMENTS