Atas kejadian tersebut DPW Fast Respon Nusantara Provinsi Jambi angkat bicara, Wakil Ketua FRN angkat bicara " saya atas nama Perkumpulan Wartawan Counter Opinion Polri Wilayah Provinsi Jambi meminta usut tuntas dan tindak pelaku kriminalisasi terhadap Jurnalis, tugas mereka sesuai kode etik UU Pers no 40 tahun 1999 menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial baik terhadap apapun yang maslahat bagi masyarakat umum bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok
Menurut berita yang beredar sekitar 50 orang tak dikenal melakukan pengeroyokan terhadap Pimpinan Media Newsland.Id Sukarlan . Keprihatinan kriminalisasi terhadap Jurnalis menjadi perhatian khusus FRN dan akan lanjutkan kepada Kapolri dan Presiden
Apapun itu bentuk nya aksi pengeroyokan tersebut sudah menyalahi UU yang berlaku baik terkait UU Migas, UU Pidana yang saat ini terjadi kriminalisasi .pada Selasa 12/12 pukul 11.00 wib.
Atas kejadian tersebut Meminta Kapolres Sarolangun maupun Pihak Polda Jambi mengambil tindakan tegas tindakan hukum terkait kejadian ini, jalankan fungsi hukum yang ada Di Wilkum Polda Jambi " ungkap Waka FRN Dody.
Source : (FRN Jambi)
Editur : Red
.
COMMENTS