Diduga Pihak Komite dan SMKN 7 Surabaya Lakukan Pungutan Berdalih Sumbangan


SeputarIndonesia.tv || Surabaya, - Dunia pendidikan tercoreng nama baiknya, akibat ulah Komite Sekolah dan Oknum Kapala Sekolah, diduga lakukan pungutan berdalih sumbangan SMKN 7 Surabaya, Sabtu (24/6/2023).

Yang dimana pada, Kamis 22-06-2023 pada pukul 10.00 Wib, seluruh orang tua wali murid berkumpul di aula sekolah SMK N 7 Surabaya. Dalam kesempatan itu lah, pihak Komite dan Sekolah SMKN 7 Surabaya menyampaikan, adanya program, bahwasannya akan ada tarikan sumbangan kepada orang tua wali murid yang sifat mengikat. Setelah selesai dari aula, orang tua wali murid bubar dan menuju kelas masing - masing untuk mengambil rapot, dari hasil pertemuan di aula, pihak dari sekolah, memberikan selebaran kertas, yang dimana harus di isi oleh orang tua wali murid, berapa jumlah nomimal yang akan diberikan untuk sumbangan tersebut, dan sumbangan itu, akan diberikan sampai anak didik Sekolah SMKN 7 lulus Sekolah.

Mengacu pada peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas -batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. 

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu, layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. 

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. 

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Menurut salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan.

"Sumbangan itupun harus transparansi dan harus dilaporkan ke orang tua murid, Terpenting tidak ada unsur paksaan atau bisa membebani wali murid. Jadi sifat sumbangan adalah sukarela dan menganut azas gotong royong untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah,"terangnya.

"Kalau melihat edaran yang dibagikan oleh pihak Komita dan juga Sekolah SMKN 7 Surabaya, itu bukan sumbangan, melainkan pungutan. Gimana tidak, dialenia terakhir edaran yang dari sekolahan. Disebutkan sumbangan ini sampai anak didik lulus sekolah,"urainya.

"Bayangkan, berapa jumlah murid per kelas yang ada di SMKN 7 tersebut dan di kalikan jumlah murid ke-seluruhannya dan dikalikan sampai lulus siswa didiknya. Ini sama saja namanya pungutan, yang dikemas dengan kata - kata sumbangan,"tegasnya.

"Udah jelas, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah dijelaskan melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,”katanya.

Saat awak media mau mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMKN 7 Surabaya, untuk menanyakan adanya hal dugaan pungutan berdalih sumbangan. Tapi sangat disayangkan, Kepala Sekolah tidak ada ditempat, dan team media, akhirnya ditemui Wakasek Bag Kesiswaan Joko Catur mengatakan, ini hanya sumbangan, bilamana wali murid saat ini ada duit 50 ribu, silahkan. Dan bilamana wali murid bulan berikut nya tidak ada, tidak apa - apa, bulan berikutnya bayar lagi 50 ribu. Diawal, waktu ambil rapot, memang harus bayar.

Jadi jelas, bahwasannya pihak Komite dan Sekolah SMKN 7 Surabaya, pungutan dikemas secantik mungkin, dan sebagus mungkin agar tidak kelihatan menjadi sumbangan. Karena wali murid, dikasih selembar kertas untuk mengisi sendiri, besaran nya berapa, setelah itu, wali murid mau tidak mau, bulan berikutnya harus bayar, sesuai yang dituliskan awal mulanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.

Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan. Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut.

Rambu-rambu yang dimaksud, yakni. Komite Sekolah harus membuat proposal terlebih dahulu dan wajib diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dari orang tua atau wali siswa maupun sumber yang berkompeten dengan pendidikan lainnya.
         Foto : Edaran dari Pihak Sekolahan

Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,"tegasnya.

Ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. 

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkordinsi dan mengkonfirmasi kepada pihak - pihak terkait,"pungkasnya.


Penulis : Basir/Dwi

COMMENTS

Berita lainnya:


Entri yang Diunggulkan

Satpol PP dan Keamanan Pasar Tutup Mata Terkait Maraknya Para Pedagang Yang Berjualan Merembet di Sepanjang Jalan Raya Simo Magersari

SeputarIndonesia.tv || Surabaya - Diduga Satpol PP Kecamatan Sukomanunggal tutup mata dan terkesan adanya pembiaran terkait maraknya para p...

Nama

A,8,Adv,31,Aktifis,23,Antisipasi Kejahatan,79,Artikel,1379,Arus Balik,7,Arus Mudik,6,b,1,bagikan bendera merah putih kepada pengendara,2,beri,1,Berita,17,Berita Duka,1,Berita Jatim,205,Berita Nusantara,135,Berita Terkini,1712,Berita Utama,2035,Berita Utama Regional,3,Berita-Terkini,1469,Berita-Utama,748,Bisnis,1,Di Duga Pungli SMPN1 Kembangbau Lamongan akan Di Laporkan ke Kejaksaan,1,EkoBiz,62,Gaya-Hidup,337,Gelar donor darah,1,gelar Ops Gangguan Kamtibmas,2,Gresik,2,Halal Bihalal,1,Hukri.,2,HuKrim,1018,Hukrim - Kriminal,33,Hukum - Kriminal,120,Hukum - Krinimal,2,HW,1,Informasi Haji,1,Internasional,30,Kader,3,Kapolres Kediri Kota gelar sarapan bareng bersama paguyuban tukang ojek,1,kebakaran,2,Kediri Kota,2,Kesehatan,46,Komunitas,8,KPK,12,Kunjungan,5,Lakalantas,2,Liburan,3,Lomba,6,Malam Terikatan HUT RI ke- 78 2023,1,Narkoba,4,Nasiona,1,Nasional,2059,Nusantara,7,OlahRaga,133,Olaragah,7,Opini,1491,Opini Nasional,1,organisasi,97,Pariwisata,1,parkir sembarangan,2,partai,4,Patroli Gangguan Kamtibmas,1,Pemerintahan,1139,Pemilu2024,63,Pendidikan,496,Pengobatan Gratis,1,Penguatan Pengawasan Polres Kediri Kota Adakan Tes Urine Dadakan,1,Peristiwa,159,Persyarikatan,1,Pertanian,1,Pilkada,3,Politik,175,Polres Bangkalan,1,Polres Gresik,1,Polres Kediri Kota,9,Polresta Sidoarjo,2,Polrestabes Surabaya,11,POLRI,1639,POLRI.,2,Polsek Gunung Anyar,1,Polsek Lakarsantri,1,Polsek Sawahan,1,Polsek Tandes,1,Polsek Tanggulangin,2,Polsek Tanggulangin gelar Jum'at Curhat,1,Polsek Tanggulangin Sidoarjo,1,Prestasi,4,Regional,2637,Religi,156,Sat Lantas Polrestabes Surabaya,1,Satlantas Polresta Sidoarjo,1,Satlantas Polrestabes Surabaya,11,Seni&Budaya,30,Sertijab,1,Sidoarjo,3,Silaturahmi ke Toko Agama,1,SindoTV,21,Sinergitas Juranlis,1,sosial,1371,Surabaya,6,TERKINI,26,Tips-Trick,3,TNI,223,TNI - POLRI,208,UMKM,1,Ungkap Kasus Sembilan remaja Pengeroyokan,1,Utama,28,Wakapolda kunjungan ke Ponpes Al Salah Kediri,1,
ltr
item
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,: Diduga Pihak Komite dan SMKN 7 Surabaya Lakukan Pungutan Berdalih Sumbangan
Diduga Pihak Komite dan SMKN 7 Surabaya Lakukan Pungutan Berdalih Sumbangan
Diduga Pihak Komite dan SMKN 7 Surabaya Lakukan Pungutan Berdalih Sumbangan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj24nEGtpDoQ61pb6osI1efpx36YEsgGikQWBfhyvatrytzkam6QgSAOdDNz5XkMmTNBO5VQDlBVsapi5XGlfKF4d_GgfJmrva2wgnSn5vMp1EtK3TF5qIuMvkibKIxTeNRB_cdH_biDK1Hw1uuOlYgq2jtahsWKBwYDe21Me7_Ra5xduykUgix4UVEBCk/w400-h378/IMG_20230715_012335.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj24nEGtpDoQ61pb6osI1efpx36YEsgGikQWBfhyvatrytzkam6QgSAOdDNz5XkMmTNBO5VQDlBVsapi5XGlfKF4d_GgfJmrva2wgnSn5vMp1EtK3TF5qIuMvkibKIxTeNRB_cdH_biDK1Hw1uuOlYgq2jtahsWKBwYDe21Me7_Ra5xduykUgix4UVEBCk/s72-w400-c-h378/IMG_20230715_012335.jpg
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,
https://www.seputarindonesia.tv/2023/07/diduga-pihak-komite-dan-smkn-7-surabaya.html
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/2023/07/diduga-pihak-komite-dan-smkn-7-surabaya.html
true
3583147893699311730
UTF-8
Loaded All Posts KOSONG SEMUA Readmore BALAS Cancel reply HAPUS By Home TOPIK BERITA SEMUA IKLAN BACA DATA CARI SEMUA Not found any post match with your request KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy