SeputarIndonesia.tv || Surabaya, - Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bentang 6 Meter, dilokasi Jl. Simo Magerejo Surabaya dengan waktu pelaksanaan 150 hari kerja, diketahui Pelaksana proyek CV. Hari. Pagu senilai Rp. 3.551.156.760.00. Anggaran dari Dana APBD 2023, proyek tersebut semakin tampak tidak sesuai Rancangan Umum Pengadaan (RUP) atau Bill off Quantity (BOQ), pasalnya dalam pengerjaannya di protes warga dan dinilai ngawur.
Menurut laporan warga RT09 RW 01 setempat Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya tidak sesuai kesepakatan bersama saat rapat di kantor kecamatan bahwa pihak kontraktor pelaksana ingkar janji dan dinilai ngawur hingga membahayakan pengguna jalan.
Diketahui, Pelaksana Proyek diduga tidak mengindahkan kenyamanan, keamanan warga pengguna jalan. Pentingnya pihak pihak terkait hingga Walikota Surabaya untuk menindak lanjuti keluhan warga, agar tidak terjadi korban, karena sebentar lagi akan memasuki masa masuk sekolah.
Dalam investigasi tim media di TKP Proyek, Dian Ketua RW01 mengatakan, “Sudah dua kali kami melakukan upaya pengawalan dan koordinasi dengan pihak pelaksana proyek itu mas, agar tidak ngawur dalam pekerjaannya, agar sesuai dengan kesepakatan warga bersama, yaitu dalam mengerjakan proyek itu dengan benar dan tuntas, baru kerja proyek lainnya, sebab kalau tidak benar dan tidak tuntas khawatir berbahaya bagi pengguna jalan, karena sangat tinggi dan berisiko kalau ada mobil melintas, motor saja sulit untuk melintas, eh kok malah mau pindah ke proyek jembatan lain,” ujar Dian Ketua RW01 Simomagerejo, Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya. Kamis, (13/7/2023). Saat ditemui tim media yang didampingi oleh Ketua RT. 09.
Lanjut RW01, “Apalagi akan memasuki ada masuk sekolah, kebetulan di depan jembatan itu ada Sekolah SMP dan SMA/SMK, jangan sampai ada korban lalu di perbaiki, mengingat pagar jembatan kedua sudah di bongkar, hanya dikasih pembatas dari plastik. intinya kalau proyek pembangunan Jembatan kesatu Bentang 6 Meter belum tuntas jangan pindah proyek, ya kalau memaksa pindah silahkan, kami akan melaporkan ke kejaksaan,” tambah RW01.
Konfirmasi ke Ketua LPMK Simomulyo
“Kami selaku Ketua LPMK Kelurahan Simomulyo tidak pernah diajak koordinasi maupun rembukan, oleh para RW atau Kontraktor pelaksana, ya kalau pengurus LPMK sudah paham, ya kalau ada penyimpangan administrasi tinggal laporkan saja ke pihak pihak terkait, dan perlu diketahui, pihak LPMK akan tetap mengawal apapun keluhan warga mas,” tutur H. Isroni S.H. via WhatsApps.
Disinggung untuk mengakomodir kepentingan warga di kelurahan Simomulyo, Lurah Simomulyo mengarahkan langsung konfirmasi ke DSDABM Pemkot Surabaya.
“Ya terkait proyek itu bukan kewenangan kami mas, coba jenengan konfirmasi langsung ke Pemkot Surabaya bagian Proyek DSDABM, dulu namanya PU mas, langsung hubungi mereka saja,” pungkas Iwan selaku Lurah Simomulyo.
Sementara tim media mengkonfirmasi ke TKP saling lempar tanggung jawab, dan mengirim surat konfirmasi ke CV. Hari beralamat Jl. Medokan Ayu MA IE No. 39 Surabaya tidak ada respon hingga berita ke 3 ini diterbitkan.
Penulis: Basir/Dwi/Soiman
Editor: one
COMMENTS