Seputarindonesia.tv || Surabaya - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan atau menyimpan sesuatu senjata tajam, atau senjata penusuk jenis sebilah pisau.
Pelaku berinisial MS 32 Tahun alamat Genting Tambak Dalam Surabaya dan Kost di Tambak Asri. Pelaku di tangkap pada hari Sabtu 3 Juni 2024 pukul 22.30 Wib di depan Pos Polisi Suramadu Jalan Kedung Cewek Surabaya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan, saat iti pelaku MS melewati depan Pos Polisi Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah.
"Saat itu palaku terjaring Operasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lalu pelaku dilakukan Penggeledahan dan didapatkan sebilah Pisau terbuat dari besi warna putih dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya,"ungkapnya
Lanjut kata AKP Arief, barang bukti yang disita dari pelaku 1 (satu) buah kunci Kontak sepeda Motor Honda PCX warna merah, 1 (satu) buah STNKB sepeda Motor Honda PCX warna merah 1 (satu) sepeda Motor Honda PCX warna merah dan 2 buah Plat Nomor.
"Dan juga sebilah Pisau terbuat dari besi warna putih dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya atau selotongnya warna coklat,"pungkasnya.
Kini pelaku pidananya merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Indonesia memiliki aturan membawa senjata tajam.
Disampaikan Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, SlK., M.H., mengungkapkan bahwa patroli skala besar dan razia multi sasaran dalam rangka untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Operasi tersebut bertujuan untuk menegakkan hukum dan aturan lalu lintas terutama sasaran surat-surat kendaraan roda dua maupun roda 4, Sajam dan Narkotika,"tutup mantan Kasat Binmas Polrestabes Surabaya itu.
Penulis: Atok.
Editor: Bairi.
COMMENTS