
Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pemilu seringkali di identik sebagai pesta rakyat, namun demikian pada hakikatnya pemilu merupakan salah satu cara atau alat guna meraih kekuasaan yang dilegalkan oleh undang-undang. Sehingga seringkali para peserta melakukan berbagai macam cara guna meraih kekuasaan tersebut. Tidak jarang pula upaya upaya tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti black campaign hingga money politics.
Dewasa ini, perkembangan media sosial di dunia termasuk Indonesia sangatlah pesat. Dan tidak dapat dipungkiri setiap orang Indonesia saat ini begitu gemar berselancar di media sosial. Media social ini tentu memiliki dampak positif dan negatif, dimana salah satu dampak positifnya adalah mudah dan cepatnya, seseorang dalam mendapatkan informasi. Disisi lain salah satu dampak negatif dari media sosial ialah seringkali digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk menyebarkan berita-berita bohong/hoax serta isu SARA. Sehingga dapat menimbulkan perselisihan diantara masyarakat.
Seperti yang kita ketahui bersama di pemilu tahun 2019 isu SARA ini menjadi salah satu isu paling trend/hit di masa itu. Dan efeknya pun masih terasa hingga saat ini. Dimana seolah-olah masyarakat Indonesia terbelah menjadi dua kubu. Padahal sejatinya pemilu merupakan sarana perwujudan dari kedaulatan rakyat. Seperti yang diungkapkan oleh Budiardjo (2007) menyatakan bahwa kedaulatan adalah suatu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang bertujuan untuk membuat Undang-Undang dan mengatur bagaimana pelaksanaan atau penerapan dari Undang-Undang yang telah dibuat. Berdasarkan pendapat tersebut dapat dipahami bahwa pemilu merupakan wujud dari kedaulatan rakyat itu sendiri.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) merupakan bagian dari penyelenggara pemilu. Kedua lembaga ini tentunya memiliki peran penting dalam pelaksanaan dan perwujudan pemilu yang langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. Sebagai lembaga penyelenggara, tentunya KPU dan Bawaslu harus mampu bersikap objektif dalam setiap melaksanakan tugasnya. Selain itu kedua lembaga ini pun harus mampu menjadi motor penggerak utama dalam hal mensosialisasikan dan mewujudkan pemilu yang bersih dari hoax, dan meminimalisir ujaran kebencian, isu SARA serta money politik. Dalam mewujudkan hal tersebut
Penulis : Yan
COMMENTS