Seputarindonesia.tv || Surabaya, - Kasus Suci Kusrini Warga Simo Rejo Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal. Kota. Surabaya yang melaporkan ke Kantor DPD Nasdem Kota Surabaya Melalui Media Center Nasdem, Bahwa Suaminya telah Dugaan korban Diskriminasi hukum dalam kasus tindak kekerasan terhadap anak, dan berlanjut ditingkat kejaksaan negeri surabaya serta Suaminya sempat di tahan satu bulan di rutan Medaeng Surabaya.
Pasalnya, kasus yang di alami oleh Suci Kusrini dan suaminya menurut Dr. Yoyok Subagiono Selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Nasdem Kota Surabaya dan purnawirawan Polisi pangkat terakhir Kombespol waktu menerima laporan Suci Kusrini, lebih baik kasus ini tidak dijalankan atau di proses secara normatif hukum, karena kasus keluarga seperti ini lebih elegan diselesaikan secara restoratif justice atau kesepakatan semua pihak yang berperkara secara kekeluargaan di tingkat kepolisian.
Tetapi, sangat disayangkan kasus ini berlanjut ditingkat kejaksaan Negeri Surabaya dan tersangka sempat ditahan selama satu bulan di rutan medaeng oleh pihak kejaksaan negeri Surabaya. Selasa, (20/6/2023).
Setelah mendapat perhatian dari pihak keluarga tersangka serta keseriusan dari Yoyol Subagiono yang juga selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD NasDem Surabaya untuk membantu penyelesaian kasus ini di tingkat kejaksaan yang akhirnya kasus ini bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, menurut Yoyok, yang juga Bacaleg DPRD Jatim Dapil Surabaya dari Partai NasDem, seharusnya sejak awal kejaksaan pun, harus bisa menyelesaikan kasus ini secara Restoratif Justice, karena kejaksaan juga kebijakan selaku regulator sekaligus fasilitator penyelesaian kasus ini dengan cara RJ,"tutur Yoyok.
Pesan Moral Yoyok Subagiono di Ruangan Media Center DPD Nasdem Surabaya, hukum tidak boleh tidak tajam ke atas, namun hukum juga tajam ke bawah dan masyarakat kecil harus memperoleh kesamaan hukum di muka hukum.
Adapun kronologis peristiwa hukumnya penyebabnya rebutan warisan, sehingga ada nada tinggi kedua belah pihak, akhirnya korban menyiram air dari gelas dan dari kejadian itu, korban Bambang Krismanto dilaporkan ke polisi, namun dari pihak keterangan polisi memberikan solusi damai, tapi keluarga Suci Kusrini (Istri) tidak mau bahkan mengusir agar tidak berdiam di rumah warisan itu.
Didampingi Yoyok Subagiono dan Media Center NasDem
Sementara pihak kejaksaan juga berdalil sama, namun Bambang Krismanto sempat ditahan 1 bulan di rutan Medaeng untuk pengamanan serta mempelajari kasusnya, akan tetapi kasus tersebut tidak cukup bukti untuk melakukan penahanan, akhirnya kejaksaan membebaskan tersangka Bambang Krismanto bebas demi hukum.
Yoyok Subagiono dan Istri Empati
Selepas bebas, Bambang Krismanto dan Suci Kusrini diundang makan bersama oleh Yoyok Subagiono beserta istri yang berempati dan memberikan santunan serta sembako kepada keluarga Bambang Krismanto.
Himbauan dari Yoyok Subagiono
DPD NasDem Surabaya dan Yoyok secara pribadi mengatakan, siap membantu masyarakat bila terjadi Diskriminasi hukum dan diharapkan kepada semua pihak di dalam proses penegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum itu sendiri, dan negara harus hadir dalam setiap proses penegakkan hukum,” tutup Yoyok Subagiono yang juga selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Nasdem Kota Surabaya.
Penulis : basir/one
Editor : Antok
COMMENTS