Tepatnya Baihaki Akbar sebagai warga kota Surabaya memarkir kendaraannya didepan kantor DPRD kota Surabaya dan tiba-tiba didatangi oleh oknum "IS" beserta dua rekannya meminta uang parkir sebesar 5 ribu rupiah dengan memberikan karcis parkir hanya sepotong.
Ketika saudara Baihaki Akbar mempertanyakan kenapa karcisnya hanya sepotong dan tidak ada tanggalnya, oknum tersebut menyampaikan memang seperti itu karna lahan parkir ini insidentil, sembari pergi meninggalkan lokasi.
Tapi Baihaki Akbar tidak tinggal diam dengan apa yang di sampaikan oleh oknum Dishub tersebut, dengan membuka Goegel mencari tau hak pengguna jasa parkir dan karcis Yang resmi seperti apa.
Setelah mengetahui dasar hak pengguna jasa parkir, Baihaki Akbar langsung mendatangi oknum pegawai Dishub Kota Surabaya tersebut dengan meminta sepotong karcis Yang telah diberikan kepadanya, tapi malah oknum tersebut mau memberikan karcis baru yang no seri nya tidak sama dengan yang di berikan ke Baihaki Akbar.
Maka dari itu Baihaki Akbar selaku warga kota Surabaya meminta kepada walikota Surabaya dan kepala dinas perhubungan kota Surabaya untuk segera memecat "IS" oknum pegawai dishub kota Surabaya beserta dua rekannya tersebut, karna apa yang di lakukan oleh oknum pegawai Dishub Kota Surabaya tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi.
Penulis : Basir
COMMENTS