SeputarIndonesia.tv || SURABAYA, - Bergulirnya sidang di pengadilan tipikor surabaya soal dugaan gratifikasi lelang jabatan dan Fee Proyek di kabupaten Bangkalan, salah satu anggota Majelis Hakim Alex Cahyono yang mengadili terdakwa Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di lingkungan Pemkab Bangkalan. Alex mempertanyakan salah satu pernyataan saksi yang dihadirkan dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui Saksi seorang wanita bernama Diana Kusniawati yang berprofesi sebagai kontraktor di Kabupaten Bangkalan dipersoalkan hakim. Sebetulnya kepentingan saudara saksi ini apa kok bisa tahu semua tentang dokumen rahasia negara perihal asesmen atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan," tanya Alex kepada saksi Diana.Seperti tak masuk di akal, dengan posisi Diana yang hanya sebagai kontraktor, namun dia tahu semua hal proses dan hasil lelang sebelum diumumkan, terutama skoring dan peringkat calon JPT.
Ternyata Diana mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Taufan Zairinsyah selaku ketua pansel lelang jabatan yang sekaligus Sekda Bangkalan. Jadi sebelum ada pengumuman itu, di situ (Taufan) membocorkan kepada saudara saksi, begitu ya? Apakah saudara ini sudah menerima pesan sebelumnya dari Taufan atau saudara ini sebagai makelar?
Diana pun spontan menjawab pertanyaan Majelis Hakim bahwa dirinya bukan sebagai makelar atau ada hal pesan lebih dulu dari Taufan. "Tidak Pak, saya tahu karena waktu itu saya ditelepon oleh Pak Taufan," jawab Diana. Itu sampai posisi Pak Taufan ada di mana, Saudara ini tahu, sebenarnya apa posisi Saudara ini di balik asesmen ini? Kok sampai tahu sedetil itu, yang lolos seperti Pak Wildan, kemudian menghubungi juga Pak wildan kalau dia lolos, apa sebenarnya?
Diana menjawab pertanyaan majelis dan tetap mengaku tidak ada kepentingan apa pun dalam perihal asesmen JPT itu. Dia mengatakan bahwa dirinya setelah tahu nama Wildan lolos langsung menghubungi orangnya. Motivasi yang membuat Diana seperti itu, karena dirinya sudah kenal Wildan sejak berdinas di kantor Dinas PUPR. Sehingga ia menganggap Wildan lah yang berkompeten berada di dinas tersebut. Saya nggak ada kepentingan apa pun, karena yang paling kompeten itu Pak Wildan, jadi hanya suport saja," ungkap Diana saat ditanya Hakim, Selasa (16/05/2023).
Menyikapi pertanyaan Hakim Alex Cahyono, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) mengatakan hakim tidak perlu heran dan kepo soal informasi tentang lelang jabatan di internal pemerintahan Daerah kabupaten Bangkalan. Bicara soal informasi lelang jabatan, siapa yang tidak tahu di bangkalan kerena emang diumumkan sebelum pelelangan berlangsung oleh pansel, jangankan orang yang kenalnya para pejabat tukang Kebunpun tahu jika dapat informasi.
Kami Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) meminta majelis hakim pada persidangan dugaan kasus jual beli Jabatan fee proyek, tidak usah terlalu mencari cari pertanyaan yang tidak berbobot karena ini bukan lelucon yang membuat publik Tertawa disaat baca berita. Segera selesaikan saja persidangan sesuai fakta di lapangan dengan bijaksana bukan bijaksini, agar majelis hakim dalam penanganan perkara tersebut dinilai Profesional menghormati hak asasi manusia (Ham) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Apalagi diduga kuat perkara ini berunsur rahah politik di Pilkada 2024 dan perebutan kekuasaan di kabupaten Bangkalan. Disitu terindikasi ada peran serta oknum sipil situa Bangka yang ingin menjatuhkan Bupati Nonaktifkan Ra Abdul Latif Imron dengan cara liciknya. Berkat akal busuknya diduga Ra Latif terhanyut dengan tipu muslihatnya, sehingga lawan-lawan politiknya di 2018 di jadikan tim sukses dan bersemayam di pendopo Bupati. "Maksud bupati, manakala lawan sudah menjadi kawan, posisi Ra Latif akan aman padahal itu hanyalah sebuah jebakan yang berakhir di sel tahanan.
KAKI berharap Majelis hakim untuk segera menyelesaikan perkara kasus dugaan Gratifikasi dan fee Proyek di bangkalan, agar manajemen kerja pemerintah daerah kabupaten Bangkalan berjalan sebagaimana mestinya. Dan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, kami meminta pengadilan Tipikor Surabaya harus adil dalam mengadili perkara ini, jangan sampai terpengaruh oleh ocehan oknum-oknum pendamping hukum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Aktivis KAKI," Rabu 17 Mei 2023.
Penulis : Basir
COMMENTS