SeputarIndonesia.tv || Surabaya - Hari kedua pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur periode 2024-2027 yang digelar Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berjalan cukup lancar. Selanjutnya, Komisi A DPRD Jatim akan mengirimkan nama tujuh anggota KPID Terpilih ke Gubernur Jawa Timur.
Dari 21 calon anggota KPID Jatim, satu peserta, yakni Muchammad Fuad Nadjib yang tak hadir sehingga dianggap mengundurkan diri dalam proses fit and proper test tersebut.
"Dari 21 peserta fit and proper test, ternyata ada satu peserta yang tak hadir. Kami sudah berusaha menghubungi tapi sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak kunjung muncul sehingga kami anggap tidak ada niatan baik. Jadi kami tidak mendiskualifikasi," jelas Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah , Jumat (31/1/2025).
Politikus asal Partai Demokrat itu juga bersyukur karena seluruh anggota Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim bisa memutuskan tujuh anggota terpilih KPID Jatim dan tujuh anggota cadangan secara musyarawah mufakat dan demokratis.
"Nama nama anggota terpilih dan anggota cadangan KPID Jatim akan segera diumumkan. Hasil keputusan bersama Komisi A ini akan kami sampaikan ke Gubernur Jatim untuk segera diterbitkan SK Penetapan supaya mereka bisa dilantik,"papar Dedi Irwansyah.
Ia optimis, nama nama anggota terpilih KPID Jatim hasil fit and proper test Komisi A DPRD Jatim bisa bermanfaat dan memajukan industri penyiaran di Jatim. Hal ini mengingat, profesionalitas, kapasitas serta integritas anggota terpilih KPID Jatim.
"Mudah mudahan hasil ikhtiar Komisi A DPRD Jatim ini bisa memajukan industri penyiaran di Jatim ke depan menjadi semakin baik," harap Dedi.
Senada anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi mengaku bersyukur karena proses fit and proper test calon anggota KPID Jatim berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan saat penentuan tujuh nama anggota terpilih dan anggota cadangan juga dilakukan secara demokratis dan proporsional.
"Kami berharap anggota terpilih KPID Jatim bisa bekerja dengan baik untuk memajukan industri penyiaran di Jatim menjadi lebih sehat dan profesional," kata Fauzan yang juga ketua Fraksi PKB DPRD Jatim.
Sementara itu, Ayu Silvia ketua tim layanan informasi dan pengaduan masarakat Diskominfo Jatim menambahkan bahwa sesuai timeline (jadwal), hasil fit and proper test calon anggota KPID Jatim diberi batas waktu 30 hari kerja untuk disampaikan kepada Gubernur Jatim agar bisa diterbitkan SK Penetapan dan pelantikan.
"Anggota terpilih KPID Jatim periode 2024-2027 akan dilantik oleh Gubernur Jatim definitif jika melihat timeline yang ada," pungkas Ayu.
Editor : Red
COMMENTS