Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan


SeputarIndonesia.tv || TANGERANG - Pemerintah Daerah se- Tangerang Raya, TNI-Polri, dan stakeholder terkait sepakat memperpanjang kembali penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga  Kamis (14/11) mendatang.

Sebelumnya, pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024. Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi kemarin, Kamis (7/11). Operasional angkutan kendaraan tambang itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan itu. Kendati demikian perpanjangan waktu kembali selama 3 hari kedepan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang,  Senin (11/11/2024) sore WIB hingga selesai 

Dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kab dan Kota Tangerang, Para Camat, Para Kapolsek, Para Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.

"Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024," kata Zain dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan itu.

Ia menerangkan, bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian diatas.

"Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas," ujarnya.

Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi  dan KIR. 

"Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba  didalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas Zain.

"Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan" kata dia. 

Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan di operasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR. Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepan.

Zain juga meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan diatas. Kedepan kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Kab/Kota (BNK), Dinkes dan Sie Dokkes melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang tersebut secara random di lapangan di pos-pos pantau gabungan yg telah di gelar.

"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang," tegas Zain.

Editor : Red

COMMENTS

Berita lainnya:


Entri yang Diunggulkan

Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

SeputarIndonesia.tv || Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktor...

Nama

A,8,Adv,31,Aktifis,23,Antisipasi Kejahatan,95,Artikel,1664,Arus Balik,7,Arus Mudik,6,b,1,bagikan bendera merah putih kepada pengendara,2,beri,1,Berita,18,Berita Duka,2,Berita Jatim,271,Berita Nusantara,188,Berita Terkini,1827,Berita Utama,2098,Berita Utama Regional,3,Berita-Terkini,1469,Berita-Utama,748,Bisnis,2,Di Duga Pungli SMPN1 Kembangbau Lamongan akan Di Laporkan ke Kejaksaan,1,EkoBiz,71,Gaya-Hidup,389,Gelar donor darah,1,gelar Ops Gangguan Kamtibmas,2,Gresik,2,Halal Bihalal,1,Hiburan,3,Hukri.,2,HuKrim,1018,Hukrim - Kriminal,33,Hukum - Kriminal,141,Hukum - Krinimal,2,HW,1,Informasi Haji,1,Internasional,34,Kader,3,KAI,1,Kapolres Kediri Kota gelar sarapan bareng bersama paguyuban tukang ojek,1,kebakaran,2,Kediri Kota,2,Kesehatan,56,Komunitas,8,KPK,13,Kunjungan,5,Lakalantas,2,Liburan,3,Lomba,7,Malam Terikatan HUT RI ke- 78 2023,1,Narkoba,4,Nasiona,1,Nasional,2100,Nusantara,7,OlahRaga,146,Olaragah,7,Opini,1491,Opini Nasional,1,organisasi,103,Pariwisata,1,parkir sembarangan,2,partai,5,Patroli Gangguan Kamtibmas,1,Pemerintahan,1252,Pemilu2024,63,Pendidikan,507,Pengobatan Gratis,1,Penguatan Pengawasan Polres Kediri Kota Adakan Tes Urine Dadakan,1,Peristiwa,164,Persyarikatan,1,Pertanian,2,Pilkada,18,Politik,177,Polres Bangkalan,1,Polres Gresik,1,Polres Kediri Kota,9,Polresta Sidoarjo,2,Polrestabes Surabaya,11,POLRI,1706,POLRI.,2,Polsek Gunung Anyar,1,Polsek Lakarsantri,1,Polsek Sawahan,1,Polsek Tandes,1,Polsek Tanggulangin,2,Polsek Tanggulangin gelar Jum'at Curhat,1,Polsek Tanggulangin Sidoarjo,1,Prestasi,4,Regional,2741,Religi,160,Sat Lantas Polrestabes Surabaya,1,Satlantas Polresta Sidoarjo,1,Satlantas Polrestabes Surabaya,11,Seni&Budaya,32,Sertijab,1,Sidoarjo,3,Silaturahmi ke Toko Agama,1,SindoTV,21,Sinergitas Juranlis,1,sosial,1411,Surabaya,6,TERKINI,26,Tips-Trick,3,TNI,240,TNI - POLRI,226,UMKM,1,Ungkap Kasus Sembilan remaja Pengeroyokan,1,Utama,28,Wakapolda kunjungan ke Ponpes Al Salah Kediri,1,
ltr
item
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,: Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan
Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan
Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMT82mO8yxYVF-PHftM6O4jlEXQhHO-Y_7KXXnn3Rn2hfMd4nYW3MrA_yNY-jUsmwhfkKq1jEx6W99FsBxE-GHL4bvmSJ0uAyRJRJuLDFqbHBOOR-S2nN4urTM3R_fuiz6tFUvX11vsh0Qp61P05qp8nPeI2bPv4RxSWAoGjAJZkGaYwQDsII4KcUZiSI/w640-h640/Picsart_24-11-12_07-42-43-869_11zon.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMT82mO8yxYVF-PHftM6O4jlEXQhHO-Y_7KXXnn3Rn2hfMd4nYW3MrA_yNY-jUsmwhfkKq1jEx6W99FsBxE-GHL4bvmSJ0uAyRJRJuLDFqbHBOOR-S2nN4urTM3R_fuiz6tFUvX11vsh0Qp61P05qp8nPeI2bPv4RxSWAoGjAJZkGaYwQDsII4KcUZiSI/s72-w640-c-h640/Picsart_24-11-12_07-42-43-869_11zon.jpg
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,
https://www.seputarindonesia.tv/2024/11/penghentian-aktivitas-kendaraan-tambang.html
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/2024/11/penghentian-aktivitas-kendaraan-tambang.html
true
3583147893699311730
UTF-8
Loaded All Posts KOSONG SEMUA Readmore BALAS Cancel reply HAPUS By Home TOPIK BERITA SEMUA IKLAN BACA DATA CARI SEMUA Not found any post match with your request KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy