Jaksa Kejari Jembrana Tidak Memberi Tanggal dan Tandatangan Dakwaan, Tim Hukum Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Negara, Bali


SeputarIndonesia tv || Jakarta, - I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, seorang Warga Negara Indonesia, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.Uji materi ini dilakukan dengan dukungan Pemberi Bantuan Hukum dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM], yang dipimpin oleh Singgih Tomi Gumilang, bersama-sama Rudhy Wedhasmara, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Ferry Yuli Irawan, Nining Kurniati, Fitri Ida Laela, dan Rr. Adinda Dwi Inggardiah. Senin (25/11/2024).

“Permohonan ini didaftarkan  secara daring melalui tautan  https://simpel.mkri.id/ dengan  nomor: 153/PAN.ONLINE/2024,  pada hari Senin Legi, tanggal  25  bulan November tahun 2024, jam  21:37 WIB, yang pada pokoknya menggarisbawahi frasa  "surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani" dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menilai, bahwa ketentuan ini, dalam praktiknya, kerap menjadi penghalang bagi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil”, ungkap Singgih Tomi Gumilang.

Fokus Uji Materi Pemohon menyatakan, bahwa penerapan ketentuan administratif terkait tanggal dan tanda tangan pada surat dakwaan sering kali tidak konsisten. Dalam kasusnya,  terdapat dua versi surat dakwaan yang kesemuanya tidak  diberi tanggal dan ditandatangani  oleh Jaksa Penuntut Umum Putu  Wulan Sagita Pradnyani, sehingga  menimbulkan  ketidakpastian  hukum.

Dasar Permohonan Permohonan  ini  dilandasi  oleh:

1. Kepastian Hukum dan Keadilan
Pasal 28D ayat (1) UU 1945  menjamin hak setiap individu atas perlindungan hukum yang adil. Ketidakjelasan norma  administratif dapat  mengakibatkan pelanggaran  hak-hak terdakwa.

2. Multitafsir Hukum
Frasa "surat dakwaan yang diberi  tanggal dan ditandatangani"  dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dianggap membuka peluang  interpretasi yang tidak konsisten  di tingkat pengadilan.

3. Implikasi Praktis
Surat dakwaan yang tidak diberi  tanggal dan tanda  angan  menghalangi  terdakwa  untuk  menyusun pembelaan secara  optimal, melanggar prinsip due  process of law.

Petitum
 Pemohon meminta agar  Mahkamah Konstitusi Republik wa Indonesia:

1. Mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan frasa ‘surat  dakwaan yang diberi tanggal dan  ditandatangani’  dalam  norma  Pasal 143 ayat (2)  Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 8 Tahun 1981  tentang Hukum Acara Pidana  [Lembaran Negara  Republik  Indonesia Tahun 1981 Nomor  76, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia Nomor3209]  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945  dan tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu surat dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Sehingga,  norma Pasal 143 ayat (2)  Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 8 Tahun 1981  tentang Hukum Acara Pidana  [Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,  Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3209]  selengkapnya berbunyi Penuntut  umum membuat surat dakwaan  yang diberi tanggal dan  ditandatangani kepada Majelis  Hakim dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya serta berisi:

a. nama lengkap, tempat lahir,  umur atau tanggal  lahir, jenis  kelamin, kebangsaan, tempat  tinggal, agama dan pekerjaan  tersangka;

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana  yang didakwakan dengan  menyebutkan waktu dan tempat  tindak pidana itu dilakukan.

3. Memerintahkan pemuatan  putusan ini dalam Berita Negara  Republik Indonesia sebagaimana  mestinya.

“Dengan permohonan ini,  Pemohon berharap Mahkamah  Konstitusi Republik Indonesia  dapat menjadi penjaga hak konstitusional setiap warga  negara Indonesia memberikan  tafsir bersyarat atas norma  tersebut, sehingga keadilan  substantif dapat diwujudkan tanpa mengorbankan kepastian hukum serta memastikan hukum tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga sarana untuk menegakkan keadilan  konstitusional  yang sejati”, ucap Singgih Tomi Gumilang.

Tentang Yayasan Advokasi  Bantuan Hukum [Yayasan  SIBAKUM]

Yayasan  Advokasi  Bantuan  Hukum [Yayasan SIBAKUM] hadir  sebagai garda depan dalam  memperjuangkan hak-hak  konstitusional dan keadilan hukum  bagi setiap warga negara  Indonesia. Kami percaya bahwa  hukum bukan hanya alat untuk  mengatur, tetapi juga medium  untuk melindungi, mengayomi,  dan memulihkan hak-hak individu  yang terpinggirkan.

Sejak  berdiri, Yayasan SIBAKUM  telah  berkomitmen memberikan  pendampingan  hukum  yang  profesional, inklusif, dan  berintegritas  tinggi. Kami tidak  hanya mendampingi mereka yang  membutuhkan keadilan, tetapi  juga  aktif  dalam  mendorong  reformasi hukum yang berpihak  pada prinsip-prinsip hak asasi  manusia.

 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: Dr[c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Ketua Yayasan Advokasi Bantuan  Hukum  [Yayasan  SIBAKUM] 0 8 1 1 2 3 7 4 2 0 info@sibakum.id 
https://sibakum.id


Editor : Abi

COMMENTS

Berita lainnya:


Entri yang Diunggulkan

Cooling System Pasca Perhitungan Suara, Personel Subsatgas PAM Kantor Penyelenggara Pilkada Intensifkan Pengecekan

SeputarIndonesia.tv || KENDARI – Subsatgas PAM Kantor Penyelenggara Pilkada melakukan giat pengecekan dan patroli di sekitar Kantor KPU dan...

Nama

A,8,Adv,31,Aktifis,23,Antisipasi Kejahatan,95,Artikel,1657,Arus Balik,7,Arus Mudik,6,b,1,bagikan bendera merah putih kepada pengendara,2,beri,1,Berita,18,Berita Duka,2,Berita Jatim,268,Berita Nusantara,186,Berita Terkini,1825,Berita Utama,2097,Berita Utama Regional,3,Berita-Terkini,1469,Berita-Utama,748,Bisnis,2,Di Duga Pungli SMPN1 Kembangbau Lamongan akan Di Laporkan ke Kejaksaan,1,EkoBiz,71,Gaya-Hidup,389,Gelar donor darah,1,gelar Ops Gangguan Kamtibmas,2,Gresik,2,Halal Bihalal,1,Hiburan,3,Hukri.,2,HuKrim,1018,Hukrim - Kriminal,33,Hukum - Kriminal,140,Hukum - Krinimal,2,HW,1,Informasi Haji,1,Internasional,34,Kader,3,KAI,1,Kapolres Kediri Kota gelar sarapan bareng bersama paguyuban tukang ojek,1,kebakaran,2,Kediri Kota,2,Kesehatan,56,Komunitas,8,KPK,13,Kunjungan,5,Lakalantas,2,Liburan,3,Lomba,7,Malam Terikatan HUT RI ke- 78 2023,1,Narkoba,4,Nasiona,1,Nasional,2100,Nusantara,7,OlahRaga,146,Olaragah,7,Opini,1491,Opini Nasional,1,organisasi,103,Pariwisata,1,parkir sembarangan,2,partai,5,Patroli Gangguan Kamtibmas,1,Pemerintahan,1250,Pemilu2024,63,Pendidikan,507,Pengobatan Gratis,1,Penguatan Pengawasan Polres Kediri Kota Adakan Tes Urine Dadakan,1,Peristiwa,162,Persyarikatan,1,Pertanian,2,Pilkada,18,Politik,177,Polres Bangkalan,1,Polres Gresik,1,Polres Kediri Kota,9,Polresta Sidoarjo,2,Polrestabes Surabaya,11,POLRI,1704,POLRI.,2,Polsek Gunung Anyar,1,Polsek Lakarsantri,1,Polsek Sawahan,1,Polsek Tandes,1,Polsek Tanggulangin,2,Polsek Tanggulangin gelar Jum'at Curhat,1,Polsek Tanggulangin Sidoarjo,1,Prestasi,4,Regional,2737,Religi,160,Sat Lantas Polrestabes Surabaya,1,Satlantas Polresta Sidoarjo,1,Satlantas Polrestabes Surabaya,11,Seni&Budaya,32,Sertijab,1,Sidoarjo,3,Silaturahmi ke Toko Agama,1,SindoTV,21,Sinergitas Juranlis,1,sosial,1409,Surabaya,6,TERKINI,26,Tips-Trick,3,TNI,238,TNI - POLRI,226,UMKM,1,Ungkap Kasus Sembilan remaja Pengeroyokan,1,Utama,28,Wakapolda kunjungan ke Ponpes Al Salah Kediri,1,
ltr
item
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,: Jaksa Kejari Jembrana Tidak Memberi Tanggal dan Tandatangan Dakwaan, Tim Hukum Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Negara, Bali
Jaksa Kejari Jembrana Tidak Memberi Tanggal dan Tandatangan Dakwaan, Tim Hukum Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Negara, Bali
Jaksa Kejari Jembrana Tidak Memberi Tanggal dan Tandatangan Dakwaan, Tim Hukum Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Negara, Bali
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjImCzJQBnN_rlGDyotXZ38T8GoLhGPdxYAgFZDg6Bon1UpZKgvrc1aQWFHl8v_NLecQ8tuG435Y9pQr1rwy01U_eau_aQWe19q0i11uCdYU-h1xGWlJ4lKnnVzGZmBwwtbJ54zBwvOsGHLAsovhcosjvlXpr0eMthuTBvXkjoPrFuB5xY79EzODet7XQs/w640-h480/Picsart_24-11-26_11-26-39-330_11zon.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjImCzJQBnN_rlGDyotXZ38T8GoLhGPdxYAgFZDg6Bon1UpZKgvrc1aQWFHl8v_NLecQ8tuG435Y9pQr1rwy01U_eau_aQWe19q0i11uCdYU-h1xGWlJ4lKnnVzGZmBwwtbJ54zBwvOsGHLAsovhcosjvlXpr0eMthuTBvXkjoPrFuB5xY79EzODet7XQs/s72-w640-c-h480/Picsart_24-11-26_11-26-39-330_11zon.jpg
SeputarIndonesia.TV - Berita terkini, informasi dan kabar terbaru hari ini seputar Indonesia, dunia,
https://www.seputarindonesia.tv/2024/11/jaksa-kejari-jembrana-tidak-memberi.html
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/
https://www.seputarindonesia.tv/2024/11/jaksa-kejari-jembrana-tidak-memberi.html
true
3583147893699311730
UTF-8
Loaded All Posts KOSONG SEMUA Readmore BALAS Cancel reply HAPUS By Home TOPIK BERITA SEMUA IKLAN BACA DATA CARI SEMUA Not found any post match with your request KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy