Kewajiban untuk mengenakan pakaian batik disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kesekretariatan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko per 30 September 2024.
Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis menegaskan batik telah ditetapkan sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-bendawi pada tanggal 2 Oktober 2009 oleh United Nations of Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Oleh karenanya, untuk menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan masyarakat akan batik sekaligus memperingati Hari Batik Nasional, maka empat hari berturut-turut, seluruh karyawan Pemkab Pasuruan wajib memakai batik.
"Saya sudah intruksikan Pak Sekda untuk membuatkan edaran tentang pemakaian baju batik selama 4 hari. Mulai tanggal 1 sampai 4 oktober," katanya, hari ini, Selasa (1/10).
Dijelaskan Nurkholis, Batik sebagai sebagai perekat bangsa sekaligus sebagai simbul persatuan harus terus dilestarikan. Terlebih dengan berbatik, tidak ada lagi strata sosial. Karena Batik menunjukkan kolektivitas kebersamaan.
Editor : Red
COMMENTS