Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Gresik, Selasa (24/9/2024), penyerahan SPT ini dilakukan sehubungan dengan cuti yang diambil oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang sedang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepala daerah yang ikut serta dalam kontestasi pilkada diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye hingga selesai masa pemilihan.
Wakil Bupati Aminatun Habibah menyampaikan kesiapannya dalam mengemban amanah ini. Ia menegaskan bahwa fokus utama selama masa cuti bupati adalah menjaga stabilitas pemerintahan, memastikan tidak ada kendala dalam pelaksanaan program pembangunan, serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur juga menyerahkan SPT kepada beberapa daerah lain yang kepala daerahnya sedang cuti karena maju dalam Pilkada 2024.
Kabupaten/kota yang menerima SPT selain Kabupaten Gresik antara lain Kabupaten Malang, Banyuwangi, Sumenep, dan Lamongan. Wakil bupati di daerah tersebut juga akan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama masa cuti berlangsung.
Dengan diterimanya SPT ini, Wakil Bupati Aminatun Habibah resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gresik hingga Bupati Fandi Akhmad Yani menyelesaikan masa cutinya. Wabup akan fokus memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Gresik tetap berjalan tanpa hambatan, serta menjaga stabilitas pemerintahan dan sinergi antar lembaga.
Editor : Red
COMMENTS