Kabid Sarpras dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan Ahmad Khoirun mengatakan meski jumlahnya sedikit, namun temuan tersebut menjadi bahan evaluasi agar tak ada lagi jukir liar yang apabila dibiarkan, malah akan semakin menjamur.
"Nggak banyak, cuma satu dua tiga orang di satu kecamatan. Dan satu kecamatan khan ada banyak titiknya seperti di Pandaan atau wilayah Kecamatan Bangil," kata Khoirun di sela-sela kesibukannya, Jumat (30/8/2024) siang.Â
Khoirun mencontohkan di sekitaran Jalan A.Yani Pandaan maupun ruas jalan RA Kartini Kecamatan Pandaan, ada jukir liar yang diketahui menarik uang parkir.Â
Atas kejadian tersebut, Dishub yang tengah melakukan monitoring parkir berlangganan bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Satlantas Polres Pasuruan, Dispenda Provinsi Jatim serta Kantor Kecamatan Pandaan pada Kamis (29/8/2024) kemarin, langsung melakukan penertiban.Â
Penertiban yang dimaksud Khoirun yakni memberikan teguran secara lisan kepada jukir tersebut agar tak mengulangi aksinya kembali.Â
"Kami tegur secara lisan sebagai peringatan pertama, karena kami melihat dari sisi kemanusiaan. Makanya kami beri kesempatan supaya tidak menjadi jukir liar lagi," ucapnya.
Dijelaskan Khoirun, Dinas Perhubungan memiliki 204 jukir resmi yang digaji Rp 700 ribu setiap bulannya. Mereka disebar di 157 titik di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.
Dalam prakteknya, mereka diwajibkan untuk memakai seragam resmi berwarna biru dengan tertera nama dan nomor identitas jukir.Â
"Kalau yang tidak berseragam ya pasti jukir tidak resmi atau liar. Kalau yang resmi sudah pasti pakai seragam jukir warna biru. Ada nama dan nomor identitas jukir," terangnya.Â
Tak hanya seragam dan identitas, para jukir resmi ketika melakukan penarikan uang parkir juga wajib mematuhi Perda 3/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dimana para petugas tidak boleh menarik uang untuk para pengendara yang sudah memiliki parkir berlangganan.
Besarannya untuk motor Rp 20 ribu setahun. Sementara untuk mobil, truk dan bus, retribusinya mencapai Rp 45 ribu setahun.
Dengan retribusi tersebut, kendaraan berplat Kabupaten Pasuruan serta berstiker parkir berlangganan, yang parkir di tepi jalan umum, maka tidak ditarik biaya.
Berbeda dengan kendaraan yang berplat nomor dari luar Kabupaten Pasuruan.
Maka dikenai tarif Rp 2 ribu untuk motor, Rp 3 ribu untuk mobil pribadi dan Rp 5 ribu untuk truk dan sejenisnya.
"Boleh narik uang parkir untuk kendaraan di luar Kabupaten Pasuruan atau yang tidak ikut parkir berlangganan atau belum bayar pajak kendaraan," tegasnya.
Editor : Red
COMMENTS