SeputarIndonesia.tv || Surabaya, - Ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (09/08/2023).
Beberapa serikat tersebut, yakni FSPMI, KSPI, FSPKEP, SPPJM. Ratusan buruh tersebut berunjuk rasa dengan difasilitasi oleh Partai Buruh.
Aksi tersebut merupakan aksi nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di depan Grahadi Surabaya.
Sebelumnya, ratusan buruh melakukan long march dari depan Kebun Binatang Surabaya menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Ada beberapa tuntutan yang diajukan para buruh dalam unjuk rasa tersebut. Salah satunya, yakni kenaikan upah sebesar 15 persen pada tahun 2024.
"Pasca pandemi kemarin pertumbuhan ekonomi sudah mulai merata, 2 tahun kita tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Tentu menjadi hal yang wajar ketika saat ini buruh menginginkan kenaikan upah sebesar 15 persen," kata Wakil Sekretaris DPW SPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat.
Permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tersebut dibarengi dengan permintaan pencabutan Undang-Undang nomor 6 tahun 2003 tentang Cipta Kerja. Menurut Nuruddin, dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2003 tentang Cipta Kerja, penentuan besaran upah pekerja dengan rumus itu tidak tepat
"Hal itu tentunya tidak akan terwujud ketika UU No 6 tahun 2003 tentang Cipta Kerja tidak direvisi atau dicabut. Sejak awal kita meminta pencabutan undang-undang ini kita ingin mengembalikan formula kenaikan upah sebagaimana undang-undang no 17 tahun 2003, yaitu survey pasar," jelas Nuruddin.
"Survei kebutuhan buruh itu berapa sih, bukan ditentukan oleh rumus. Kalau rumus dan parameternya nasional ini kebutuhan setiap daerah berbeda-beda," lanjutnya.
Penulis : Ferry/Team
COMMENTS