Sesuai pantauan rekan media di lapangan saat singgah di SPBU tersebut di temukan belasan warga yang masih mengisi menggunakan Jerigen Plastik dan drum untuk pembelian BBM subsidi jenis pertalite, Selasa 30 Agustus 2023 (04.30) dini hari.
Spbu tersebut melanggar Pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Saat rekan media mengkonfirmasi kepada pengawas SPBU 54.683.09 Panarukan, mengatakan bahwa disini hal tersebut hal yang wajar dan lumrah untuk bbm bersubsidi jenis pertalite sendiri tidak di perlukan rekomendasi dari pihak kepala desa ataupun dinas pertanian dan dinas kelautan wilayah Situbondo.
Lanjut, beliau mengatahkan bahwa, setau saya bukan hanya disni yang melakukan pembelian menggunakan jerigen, njengan jerigen, saya manut njenengan harus bagaimana mau dinaikan monggo, tutupnya sembari salaman.
Penulis : Yadi
COMMENTS