SeputarIndonesia.tv || Surabaya, - Tindakan perbuatan seksual secara fisik dengan memegang payudara di kawasan Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo begitu meresahkan masyarakat, terutama pengendara perempuan.
Seperti dialami N, perempuan 25 tahun warga Candi, Sidoarjo. Ia mengalami kejadian memalukan. Sepulang kerja melewati Jalan Raya Lingkar Timur, Rabu (24/5/2023) pukul 21.30 WIB dirinya dipepet pria tidak dikenal dari sebelah kanan motor yang dikendarai seorang diri.
Saat itulah, bagian terlarang di dada korban (payudara) dipegang oleh pelaku MN, pria 33 tahun, warga Sidoarjo Kota. Korban pun terkejut sambil meneriaki pelaku dan mengejarnya.
“Seketika korban N berteriak maling-maling, terdengar pengendara lain lalu bersama-sama mengejar pelaku MN. Tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku terjatuh bersama motornya, kemudian diamankan warga diserahkan ke Polisi,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (8/6/2023), pada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku berbuat pelecehan seksual di muka umum tersebut untuk melampiaskan nafsunya. Atas perbuatannya MN, dikenakan ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis : Ham
COMMENTS